Kewenangan Camat Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur
Keywords:
Kewenangan Camat, pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Camat dalam pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Dalam kerangka otonomi daerah, Camat berperan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan masyarakat dengan fungsi koordinatif, fasilitatif, dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat berperan sebagai fasilitator, koordinator kebijakan, pengawas, dan penggerak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, hambatan birokrasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Kendala-kendala tersebut berdampak pada efektivitas pelaksanaan program di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, diperlukan strategi peningkatan kapasitas SDM, penyederhanaan birokrasi, penambahan anggaran, serta penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kewenangan Camat sangat berperan dalam keberhasilan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Sosial dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.